Bogor24Update – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, membuka Seminar Pendidikan tentang Pemahaman Hukum Yayasan bagi Penyelenggara Pendidikan Swasta Kota Bogor di Hotel Salak The Heritage, Jalan Juanda, Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Rabu 30 September 2026.
Kata Dedie Rachim, berbagai upaya terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Tetapi, masih terdapat sejumlah tantangan, di antaranya keterbatasan guru dan kepala sekolah.
Kondisi tersebut, menurutnya menjadi peluang bagi sekolah swasta untuk meningkatkan kualitas dan mengembangkan potensi serta keunggulan masing-masing agar memiliki daya saing.
Lanjut ia, peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) perlu diiringi dengan penguatan sarana dan prasarana, sehingga sekolah swasta dapat menjadi pilihan masyarakat.
“Kolaborasi dan sinergi itu keharusan. Tantangan dan fakta yang ada harusnya direspons sekolah swasta untuk mengisi kekosongan yang tidak mungkin diisi oleh pemerintah. Sekolah swasta harus mampu mencari keunggulan dan potensi masing-masing agar bisa menjadi sekolah unggulan atau sekolah favorit, sehingga menjadi sekolah pilihan bagi masyarakat,” ujar Dedie Rachim.
Dedie Rachim juga mendorong para pengelola sekolah swasta untuk melihat berbagai kesempatan dan peluang, baik di dalam maupun luar negeri. Hal itu penting agar lulusan sekolah tidak menambah angka pengangguran terbuka.
“Semua tergantung bapak ibu. Kesempatan banyak, pemerintah sudah banyak memberikan dukungan. Tinggal bagaimana bapak ibu mengemas sekolah swasta punya daya saing dengan fokus mengajarkan para siswa wawasan dan bahasa asing agar ketika lulus dapat memaksimalkan kesempatan dan peluang yang ada,” kata Dedie Rachim.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Provinsi Jawa Barat, Agus Sriyanta, menuturkan seminar pemahaman hukum yayasan bagi penyelenggara pendidikan swasta tersebut menjadi momentum penting bagi pengelola sekolah swasta.
Sementara itu, Ketua BMPS Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, mengatakan niat baik dalam memenuhi hak konstitusional masyarakat di bidang pendidikan perlu diimbangi dengan pemahaman hukum yang baik. Menurut ia, bahwa pemahaman tersebut penting supaya penyelenggaraan pendidikan tidak menyalahi aspek administrasi, aturan, maupun ketentuan lainnya.
“Dengan pemahaman hukum yang kuat, dinamika yang hadir di kemudian hari dapat diantisipasi dan ditangani dengan jalan yang benar sehingga tidak mengganggu proses belajar,” jelasnya.
Berbagai pembenahan yang dilakukan, kata ia, diharapkan dapat meningkatkan kualitas kegiatan belajar mengajar di sekolah swasta dan memastikan pengelolaannya berjalan sesuai ketentuan serta tanpa kepentingan pribadi. (*)




















