Masih kata Anggi, para pelaku hingga kini masih berkeliaran ditempat kejadian perkara dan dekat dengan kantor polsek tamansari.
“Itu jelas jadi pukulan telak dan menambah beban trauma bagi para korban,” imbuhnya. Lebih lanjut, “Pihak kepolisian sektor tamansari tidak merespon dengan baik permohonan kami sebagai kuasa hukum korban,” lanjut Anggi.
Dalam surat peringatan tersebut, pihak kuasa hukum meminta Kapolsek Tamansari untuk meminta maaf kepada para korban yakni AS, NZ, NH, kuasa hukum dan publik.
“Kami juga peringatkan Kapolsek agar memberikan sanki tegas kepada Kanit Reskrim Polsek Tamansari, yang kami anggap tidak dapat mengabdi dan bekerja sebagaimana mestinya,” ungkap Anggi.
Menurutnya, surat peringatan tersebut berlaku hingga dua pekan atau 14 hari kedepan sejak surat tersebut dilayangkan.
“Kita tunggu hingga 14 hari kedepan. Bagaimana respon pihak Polsek terhadap peringatan kami itu,” pungkasnya.
Diberitakan sebebelumnya, ketiga korban AS, NZ, NH telah menjadi korban penganiayaan (pengeroyokan) oleh sekelompok orang yang berjumlah sekitar 15Â orang, saat ketiga korban tengah latihan olahraga (sepakbola) pada sore hari.
Salahsatu korban berinisial NZ mengalami gegar otak dan terpaksa harus menjalani perawatan di RS Ummi Kota Bogor, termasuk perwatan dua korban lainnya.