Bogor24update – Dinas Arsip dan Perpustakaan (Diarpus) Kota Bogor mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk pengelolaan arsip berbasis digital.
Untuk itu, Diarpus Kota Bogor menggelar sosialisasi Pengawasan Kearsipan Nasional Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah di Hotel Onih Bogor, pada Selasa, 21 Maret 2023.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah mengatakan, sosialisasi yang dilakukan Diarpus berkaitan pengelolaan arsip yang dihadiri sekretaris perangkat daerah dan kecamatan merupakan satu hal yang penting.
Sekda pun mengharapkan agar Diarpus sebagai pengelola utama memiliki jaringan dengan mereka, sehingga bisa memonitor pengelolaan arsip di masing-masing OPD.
“Karena kita ingin merapikan arsip termasuk sudah mulai beralih ke arsip digital. Dengan arsip digital banyak keuntungan atau keutamaannya, arsip tersimpan menjadi rapi, kapasitas lebih besar, memudahkan penelusuran dan sebagainya,” ujarnya.
Disamping itu, kata Syarifah, melalui percepatan penggunaan arsip digital ini dinilai sebagai salah satu indikator reformasi birokrasi.
Apalagi tahun 2002, Diarpus Kota Bogor telah mendapatkan predikat A untuk pengawasan penataan arsip. Karena itu, kata Syarifah, prestasi tersebut perlu ditingkatkan termasuk sumber daya manusia (SDM).
“Mudah-mudahan prestasinya bisa ditingkatkan lagi dan juga bisa membenahi semua. Karena dari SDM kita masih kekurangan, idealnya di setiap dinas ada satu orang, kita baru punya sembilan di Diarpus,” terangnya.