Bogor24Update – Usai menjadi tersangka kasus korupsi proyek RSUD Bogor Utara, aparatur sipil negara (ASN) berinisial BAP diberhentikan sementara dari status kepegawaiannya.
“Diberhentikan sementara,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika kepada Bogor24update, Selasa 21 Juli 2026.
Ajat menyebut, saat ini BAP belum diberhentikan secara permanen dari jabatannya sebagai ASN di lingkup Pemkab Bogor.
Baca Juga : Kejari Buka Peluang Tersangka Lain Korupsi RSUD Bogor Utara, Aliran Dana Didalami
Musabab, Pemkab Bogor masih menunggu sejumlah data dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
“Belum dikeluarin, nantinya kalau sesuai Undang-Undang baru (diberhentikan), kita minta data-data dulu ke Kejaksaan,” jelas Ajat.
Pemkab Bogor menghormati segala proses hukum yang dilakukan oleh Kejari Kabupaten Bogor untuk mendalami perkara tersebut.
“Kami menghormati proses hukum yang berlaku yang dilaksanakan kejaksaan,” tuturnya.
Baca Juga : ASN Jadi Tersangka Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Rugikan Negara hingga Rp9,1 Miliar
Diketahui, BAP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek RSUD Bogor Utara senilai Rp93,44 miliar, anggaran yang berasal dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Barat tahun 2021.
Keterlibatan BAP terjadi saat ia berstatus sebagai pegawai Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (ULPBJ) Kabupaten Bogor.
Dari hal tersebut, BAP menyebabkan kerugian negara hingga Rp9,1 miliar. Kini, Kejari Kabupaten Bogor pun masih terus mendalami kasus itu termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah pihak lain yang diduga terlibat. (*)




















