Bogor24Update – Dua kendaraan milik Perusahaan Otobus (PO) bus Agramas, di Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, dinyatakan tidak layak jalan.
Kondisi tersebut diketahui setelah Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor bersama Satlantas Polres dan TNI menggelar razia ke tempat tersebut, Kamis 7 Desember 2023.
“Petugas menemukan 2 kendaraan yang remnya rusak, lalu meminta kepada pihak full bus, yang 2 kendaraan ini jangan dulu beroperasi,” ujar Kepala Dishub Kabupaten Bogor, Agus Ridho.
Agus menjelaskan, pada kegiatan tersebut, petugas gabungan secara detail melakukan pengecekan kendaraan angkutan umum dan pariwisata, terutama menjelang libur sekolah, natal dan tahun baru.
Pihaknya mengaku ingin memastikan seluruh kendaraan angkutan umum ini berada dalam kondisi sehat saat digunakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
“Kita cek rem, wiper, lampu dekat, lampu jauh, lampu sen kanan dan kiri serta lampu rem, tidak lupa surat-surat juga kita periksa. Kita ingin pastikan kendaraannya sehat,” jelas Agus.
Sementara itu, Manager Operasional PO Bus Agramas, Agus Stio mengatakan, dua kendaraan yang ditemui tidak layak jalan akan segera diperbaiki.
“Yang penting, kita tetap menjaga keselamatan dalam perjalanan, dan kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Dishub Kabupaten Bogor yang sudah datang ke pool kami,” kata dia.