Bogor24Update – Polsek Dramaga mengungkap dua perkara peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Dramaga, Iptu Zalukhu mengatakan, dua perkara yang diungkap pada Jumat 22 Mei 2026 itu pertama di wilayah Kampung Ciranji, Desa Sirnasari..
“Setelah kita lakukan penyelidikan, ada satu orang pelaku pengedar narkoba berinisial A (27) yang kita amankan,” ujar Zalukhu kepada Bogor24update, Sabtu 23 Mei 2026.
Dari hasil pemeriksaan, terdapat sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu dari pakaian pelaku yang siap diedarkan.
“Ada 18 paket narkoba jenis sabu seberat 19,32 gram, satu paket sinte, satu unit handphone, dan satu tas,” ucapnya.
Kemudian, perkara kedua, lanjut Zalukhu, dilakukan di Kampung Sempur Lebak, Desa Petir, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor pada pukul 23.00 WIB usai mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa adanya transaksi mencurigakan.
“Kita lakukan penyelidikan pada Sabtu dini hari pukul 01.00 WIB, hasilnya ada dua orang pelaku yang merupakan pengedar berinisial E (30) dan pemakai narkoba berinisial F (19),” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu ditemukan dari kegiatan transaksi tersebut.
“Barang buktinya ada satu paket narkoba jenis sabu, satu dompet, satu unit handphone, dan satu tas,” ungkap Zalukhu.
Para pelaku dan sejumlah barang bukti yang diamankan dari dua perkara tersebut kini telah diserahkan ke Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.(*)





















