Adhimas menjelaskan, kedelapan pelaku memiliki peran berbeda-beda. Tiga pelaku perempuan yakni MR, S dan AK berperan sebagai promotor perjudian situs judi online melalui Instagram.
Sementara lima pelaku laki-laki yakni AP, ME, F, I, dan H terlibat dalam aktivitas judi togel online.
“Dari 8 pelaku kami menyita barang bukti sebanyak 10 unit ponsel, akun media sosial, akun pembayaran digital, hingga kartu SIM dan rekening bank yang digunakan untuk aktivitas perjudian tersebut,” jelas Adhimas.
Atas perbuatannya, kedelapan pelaku judi tersebut terancam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana hingga 10 tahun, serta Pasal 303 dan/atau 303 bis KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun. (*)