Bogor24update – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor telah membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Bogor untuk Pemilu 2024.
Hari ketiga pendaftaran atau Rabu (3/5/2023) hingga pukul 14.00 WIB terpantau masih sepi. Partai politik (parpol) di Kota Bogor belum ada yang melakukan pendaftaran bacaleg.
“Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, dan DPRD kabupaten/kota bahwa pendaftaran itu dimulai tanggal 1 Mei sampai 14 Mei 2023,” Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin, Rabu, 3 Mei 2023.
Lebih lanjut ia merinci untuk pendaftaran dari 1 sampai 13 Mei 2023 dibuka mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Sementara untuk 14 Mei 2023 dari pukul 08.00 sampai 23.59 WIB.
Berkaitan hal itu, pihaknya telah menyampaikan secara langsung ataupun melalui surat ke parpol, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor serta diumumkan melalui media sosial.
“Kaitan itu semua tentunya KPU Kota Bogor akan bersifat pasif, artinya menunggu kesiapan dari parpol, dan siap menerima pendaftaran di masa pendaftaran,” tambahnya.
Samsudin enggan berkomentar mengenai belum adanya parpol yang mendaftarkan bacaleg hingga hari ini. Karena hal tersebut sangat relevan apabila ditanyakan ke parpol.
Namun, dijelaskan olehnya, dari regulasi sekarang tahapan awal itu parpol mendaftarkan termasuk persyaratan bacaleg melalui kanal https://silon.kpu.go.id atau sistem informasi pencalonan.
“Karena pendaftaran parpol itu diawali dengan mengupload syarat pendaftaran dan syarat calon, jadi ada syarat pencalonan ada syarat calon itu ke silon. Sebelum di silon clear atau selesai maka parpol belum dapat mendaftar. Feeling saya parpol pertama menyelesaikan dulu semua berkas di silon,” paparnya.
Kemudian faktor lainnya ada kemungkinan bahwa parpol di daerah menunggu arahan dari Dewan Pengurus Pusat (DPP).
Sebab, kata Samsudin, berdasarkan PKPU 10/2023 mengatur seluruh pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota atas persetujuan DPP atau parpol di tingkat pusat.
“Dalam hal ini ketua umum atau sebutan lain dan sekjen atau sebutan lain dari DPP. Jadi bisa saja itu karena yang diurus itukan 80 sekian dapil DPR RI, 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di Indonesia,” paparnya.
Oleh karena itu, kemungkinan parpol di tingkat pusat memastikan dahulu semua yang akan ditugaskan di masing-masing tingkatan dan wilayah.
“Setelah itu baru mereka menginstruksikan partai di level bawahnya untuk memasukkan ke silon, setelah itu baru daftar. Jadi saya melihat karena proses dan persiapannya itu betul-betul dipantau oleh DPP, maka tingkatan di provinsi dan kabupaten/kota tentunya menunggu instruksi dari DPP, itu mungkin kaitan dengan regulatif dan teknis,” tandasnya. (Ris)