Bogor24Update – Inspektorat Kota Bogor mulai menerapkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) berbasis risiko untuk tahun 2026.
Hal tersebut dilakukan guna memperkuat pengawasan internal serta mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bogor.
Kepala Inspektorat Kota Bogor, Irwan Riyanto, mengungkapkan bahwa perencanaan PKPT 2026 ini telah disusun secara matang sejak akhir tahun lalu dengan menyerap berbagai aspirasi dari OPD. Ini dilakukan agar program pengawasan lebih tepat sasaran dengan kebutuhan setiap instansi.
“Kami ingin pengawasan yang dijalankan benar-benar tepat sasaran. Oleh karena itu, masukan dari setiap perangkat daerah menjadi basis penyusunan program tahun ini,” ujar Irwan saat ditemuai di Balai Rakyat DPRD Kota Bogor, Selasa (28/4/2026).
Ia menjelaskan terdapat perubahan dalam skema pembagian beban kerja tahun ini. Jika sebelumnya tugas mandatori mendominasi hingga 70%, kini Inspektorat menerapkan kebijakan komposisi yang lebih seimbang.
“Sekarang kami menerapkan pembagian 50:50 antara tugas mandatori dan pengawasan mandiri. Dengan demikian, ruang untuk melakukan pengawasan internal secara mandiri menjadi lebih luas,” jelas Irwan.
Sepanjang tahun 2026, lanjut ia, terdapat 87 tugas mandatori yang harus dituntaskan. Tugas-tugas tersebut merupakan amanat langsung dari pemerintah pusat serta lembaga pengawas seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Cakupannya meliputi audit hingga peninjauan laporan keuangan daerah, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ia menyebut penyelesaian tugas mandatori ini berdampak signifikan pada rapor kinerja pengawasan daerah. Saat ini, prestasi Inspektorat Kota Bogor berada di jajaran atas di tingkat Provinsi Jawa Barat.
“Kinerja kami mendapat apresiasi secara umum. Bahkan, kami kerap diminta untuk berbagi pengalaman terkait pelaksanaan tugas mandatori dan penerapan PKPT,” tambahnya.
Selain fokus pada pengawasan rutin, Inspektorat Kota Bogor juga memperkuat integritas kelembagaan melalui penerapan ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
“Di Indonesia baru hanya beberapa daerah yang memiliki ISO 37001,” tutupnya. (*)




















