Bogor24Update – Satpol PP Kota Bogor Bantuan Kendali Operasi (BKO) Kecamatan Bogor Tanah Sareal melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan area trotoar di kawasan Jalan Soleh Iskandar (Solis).
Penertiban itu dilakukan setelah sebelumnya petugas memberikan surat peringatan kepada para PKL yang melanggar tersebut.
“Ada lima lapak yang kita berikan surat teguran, tapi teguran tersebut dilaksanakan dengan humanis,” kata Kanit BKO Kecamatan Tanah Sareal, Dedi Iswahyudi kepada Bogor24Update, Kamis, 23 November 2023.
Ia menambahkan, pihaknya bersama dengan pihak kecamatan dan kelurahan sudah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali.
Namun dari hasil pengecekan di lapangan, di antaranya mereka masih ada yang berjualan di kawasan tersebut.
“Kalau surat teguran sudah dilakukan, setelah kita cek ternyata masih jualan, lalu satu lapak yang berada di taman diminta untuk dibongkar,” ujar dia.
Dedi menyebut pengawasan petugas tidak hanya di kawasan tersebut, tetapi akan terus dilaksanakan dengan patroli di kelurahan lain, terutama pada lokasi yang dilarang berjualan oleh PKL.
“Kita awasi dan kita juga patroli, bagi ruang terbuka hijau tidak boleh digunakan untuk berjualan atau membuka lapak,” tandas dia.