“CSW yang sudah meninggal dunia dalam penyelidikan, memerintahkan MHB selaku ketua pokja pemilihan untuk memenangkan PT DCC. Antara MHB dan CSW adalah ASN (aparatur sipil negara),” paparnya.
Pengaturan pemenang tender tersebut, kata Kombes Bismo, melanggar Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Perpres 4/2015 tentang Perubahan Keempat Atas Perpres 54/2010.
Disisi lain, PT DCC yang memiliki dua direksi, yakni ASR selaku direktur utama dan SKN selaku direktur telah menyediakan perusahaannya untuk digunakan oleh orang lain dalam mengikuti tender atau pinjam bendera.
“SKN dalam proses penyelidikan dan penyidikan meninggal dunia. SKN ini menyediakan dokumen fiktif atau palsu seolah-olah dokumen itu benar. Sehingga PT DCC menjadi legal dan memenuhi syarat sebagai menang,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, PT DCC juga mengalihkan seluruh pekerjaan kepada pihak lain atau subkon. Sementara dari peminjaman perusahaan tersebut, ASR menerima fee sebesar Rp75 juta.
“Pelaksanaan pekerjaan ini dikerjakan oleh D dan N hingga pekerjaan selesai,” ujarnya.
Dari hasil audit konstruksi yang dilakukan oleh Tim Ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung, kata Kombes Bismo, penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut mengakibatkan tidak tercapainya volume dan mutu pekerjaan sesuai kontrak.
“Hasil audit ada kekurangan kualitas volume dari pekerjaan tersebut yang seharusnya 100 persen, faktanya minus 13 persen,” paparnya.
Sedangkan kasus ini berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar dari nilai kontrak Rp.6,7 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan telah melanggar UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata Kombes Bismo. (Haris)