ASR juga, dikatakan Sigit, saat proses pemeriksaan oleh tim kejaksaan menunjukkan dalam keadaan sehat.
“Yang pertama kami periksa apakah saudara dalam keadaan sehat? Itu tadi dijawab ‘sehat’. Seperti kami lihat juga orangnya sehat dan tidak ada halangan untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Setelah ini, jaksa penuntut umum (JPU) akan menyiapkan surat dakwaan guna kelengkapan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bogor.
“Sudah lengkap dan JPU siap untuk melimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Untuk pelimpahannya segera mungkin setelah dakwaan siap dan lengkap secara formilnya,” katanya.
Dalam perkara ini, tersangka ASR dijerat Pasal 76 Undang Undang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP. Ancamannya, hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.