Bogor24Update – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid menanggapi tudingan DPRD soal penanganan PT Rainbow Indah Carpet, di wilayah Kecamatan Sukaraja.
Cecep berkilah bahwa dalam penyegelan suatu tempat ada aturannya dan tidak bisa asal dieksekusi.
“Ada miskomunikasi, yang namanya penyegelan itu tidak bisa sembarangan karena penyegelan itu produk hukum yang ada aturannya,” ujar Cecep kepada wartawan, Jumat, 28 Februari 2025.
Cecep menjelaskan, dalam proses penyegelan, harus mengacu pada Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2020 tentang mekanisme penertiban.
“Penyegelan ada tahapan yang harus kita lalui, bukan diindahkan. Jadi, semua yang dilakukan operasi langsung ke lapangan sidak oleh Komisi I dan III kita akan respon, tapi ketika diperintahkan penyegelan kita akan melakukan SOP,” ucapnya.
“Ada tahapan disitu seperti pendalaman, pengecekan, pendalaman kajian perizinan yang ada, baru kita menyegel,” sambungnya.
Cecep mengungkapkan, secepatnya akan kembali menjadwalkan ulang untuk datang ke PT Rainbow.