Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga
Bogor24Update
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga
No Result
View All Result
Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Kuliner Bogor
  • Wisata Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Paling Viral
  • Info Netizen
  • Cerita Warga
  • Sosok
  • Galery Foto
Home Uncategorized

Kota Bogor Godok Regulasi Rumah Restorative Justice di Kecamatan dan Kelurahan

Redaksi by Redaksi
12 April 2023
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kota Bogor Godok Regulasi Rumah Restorative Justice di Kecamatan dan Kelurahan

Bogor24update – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Restorative Justice yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bogor. Rencananya, raperda tersebut akan segera digodok di DPRD Kota Bogor.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti mengatakan, pihaknya akan segera mengajukan pembahasan, setelah selesainya penyusunan naskah akademis dan draft raperda tersebut.

“Jadi setelah menggelar forum group discussion (FGD) dengan Kejaksaan RI, kami sudah mendapatkan khazanah ilmu bahwa restorative justice ini merupakan ikhtiar dalam penyelesaian masalah di luar kasus persidangan. Sehingga, jika ini bisa di-perda-kan maka menjadi sangat bagus untuk Kota Bogor,” ujarnya, Rabu (12/4/2023).

BACA JUGA :

Tak Ada Pelatihan Pertanian untuk Pengangguran di Balai Latihan Kerja Bogor

Tak Ada Pelatihan Pertanian untuk Pengangguran di Balai Latihan Kerja Bogor

29 Mei 2025
Pekerja Pasar Malam di Rumpin Tewas Usai Tersengat Listrik

Petugas Pemasangan Wifi Tewas Tersengat Listrik, PLN Sebut Tak Ada Koordinasi

23 April 2025
Setelah Ratusan Tahun, Mahkota Binokasih Akhirnya Tiba di Kabupaten Bogor 

Setelah Ratusan Tahun, Mahkota Binokasih Akhirnya Tiba di Kabupaten Bogor 

21 April 2025
Kasus DBD di Kabupaten Bogor Capai 550 dalam 3 Bulan, Cibinong Tertinggi

Kasus HIV Kabupaten Bogor Meningkat di 3 Bulan Pertama 2025

18 April 2025

Endah lanjut memaparkan maksud dibuatnya Raperda tentang Rumah Restorative Justice ini untuk meningkatkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat agar lebih peka terhadap permasalahan di lingkungannya, juga berperan aktif dalam penyelesaian setiap permasalahan yang terjadi.

“Di dalam raperda ini juga kami memiliki tujuan salah satunya untuk memberikan penyelesaian perkara yang menghasilkan keputusan yang diterima oleh semua pihak dengan mengembalikan pada kondisi semula, tanpa menimbulkan stigma negatif dan pembalasan,” imbuhnya.

Dalam raperda ini, lokasi untuk pelaksanaan regulasi dimaksud nantinya akan berada di tingkat kelurahan dan kecamatan se-Kota Bogor.

Dalam penetapannya akan diatur di dalam Peraturan Wali Kota (Perwali), sekaligus melibatkan perguruan tinggi dalam penyelenggaraan rumah restorative justice.

“Tentu di dalam raperda ini akan ada batasan antara kewenangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada,” kata Endah memungkas.

Untuk diketahui, Kota Bogor telah memiliki Rumah Restorative Justice yang berlokasi di Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara yang diresmikan pada Agustus tahun lalu.

Dibentuknya Bale Badami Adhyaksa Rumah Keadilan Restorative merupakan tindak lanjut imbauan dari kebijakan pimpinan kejaksaan tertinggi.

Adapun latar belakang dibangunnya Rumah Keadilan Restorative Justice adalah banyak perkara sederhana yang diajukan ke pengadilan jika dilihat dari sisi lain bisa diselesaikan dengan dialog atau musyawarah antar kedua pihak yang terkait dan kembali ke nilai-nilai awal.

Syarat utama restorative justice adalah, yakni terjadi perdamaian pihak yang terlibat dan syarat lain, di antaranya ancaman di bawah 5 tahun, kerugian di bawah Rp 2,5 juta, dan pertama kali melakukan tindak kejahatan.

Tags: bogor24updateDPRD Kota BogorKelurahan CimahparKevamatan Bogor Utarakota bogorRaperdaRumah Restorative Justice
SendShare2Tweet1ShareShareSend
Previous Post

Salah Satu Pelaku Pembacokan Arya Saputra Divonis 8 Tahun Penjara, Keluarga Korban Tak Terima

Next Post

Selama Libur Lebaran 2023, Taman Safari Bogor Bakal Gelar Safari Malam 7 Hari Berturut Turut

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Tak Ada Pelatihan Pertanian untuk Pengangguran di Balai Latihan Kerja Bogor
Kabupaten Bogor

Tak Ada Pelatihan Pertanian untuk Pengangguran di Balai Latihan Kerja Bogor

29 Mei 2025
Pekerja Pasar Malam di Rumpin Tewas Usai Tersengat Listrik
Headline

Petugas Pemasangan Wifi Tewas Tersengat Listrik, PLN Sebut Tak Ada Koordinasi

23 April 2025
Setelah Ratusan Tahun, Mahkota Binokasih Akhirnya Tiba di Kabupaten Bogor 
Kabupaten Bogor

Setelah Ratusan Tahun, Mahkota Binokasih Akhirnya Tiba di Kabupaten Bogor 

21 April 2025
Kasus DBD di Kabupaten Bogor Capai 550 dalam 3 Bulan, Cibinong Tertinggi
Kabupaten Bogor

Kasus HIV Kabupaten Bogor Meningkat di 3 Bulan Pertama 2025

18 April 2025
Mayoritas ke Jateng, 1.600 Peserta Mudik Gratis Kabupaten Bogor Diberangkatkan
Kabupaten Bogor

Mayoritas ke Jateng, 1.600 Peserta Mudik Gratis Kabupaten Bogor Diberangkatkan

28 Maret 2025
65 Ribu Warga Kabupaten Bogor Terjangkit Diabetes Melitus
Kabupaten Bogor

65 Ribu Warga Kabupaten Bogor Terjangkit Diabetes Melitus

21 Februari 2025
Next Post
Selama Libur Lebaran 2023, Taman Safari Bogor Bakal Gelar Safari Malam 7 Hari Berturut Turut

Selama Libur Lebaran 2023, Taman Safari Bogor Bakal Gelar Safari Malam 7 Hari Berturut Turut

Pemkab Bogor Pastikan THR ASN dan PPPK Cair H-4 Lebaran

Pemkab Bogor Pastikan THR ASN dan PPPK Cair H-4 Lebaran

Please login to join discussion

BERITA POPULER

Angkot Kota Bogor

Tarif Angkot Kota Bogor Februari 2024, Lengkap dengan Rutenya

21 Februari 2024
Detik detik saat pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor. (Tangkapan layar dashcam William Sangga)

Detik-detik Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor Terekam Dashcam Pengendara

11 Maret 2023
Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

20 Mei 2023
Tarif Angkot September 2023 untuk Pelajar dan Umum Wilayah Bogor Barat

Tarif Angkot September 2023 untuk Pelajar dan Umum Wilayah Bogor Barat

4 September 2023
Dua Calon CEO Baru Persikabo 1973

Misi Penyelamatan, Ini yang Akan Dilakukan Calon CEO Persikabo 1973

26 Oktober 2024

EDITOR'S PICK

Susur Sejarah Kota Bogor, Dedie Rachim Mendadak Jadi Pramuwisata

Susur Sejarah Kota Bogor, Dedie Rachim Mendadak Jadi Pramuwisata

19 April 2025
Cek Syarat PPDB Kota Bogor TK/PAUD, SD dan SMP

Cek Jadwal PPDB Kota Bogor TK/PAUD, SD dan SMP

25 Mei 2023
Tak Dicatat di Buku Register, Sembilan Bintang Somasi 2 Kelurahan

Tak Dicatat di Buku Register, Sembilan Bintang Somasi 2 Kelurahan

26 Juli 2023
120 Siswa MTs Al Amanah Ikuti Latihan Dasar Kepemimpinan

120 Siswa MTs Al Amanah Ikuti Latihan Dasar Kepemimpinan

3 September 2023

TENTANG KAMI

Bogor24Update

Selamat Datang di Bogor24Update.id
Portal Berita yang dikelola oleh PT KARYA MEDIA INFINITE - SK Kemenkumham RI
NOMOR : AHU-038889.AH.01.30.Tahun 2022

◉ Redaksi ◉ Tentang Kami ◉ Pedoman Media Cyber ◉

© 2023 Bogor24Update

No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga

BOGOR24UPDATE © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In