“Tentu di dalam raperda ini akan ada batasan antara kewenangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada,” kata Endah memungkas.
Untuk diketahui, Kota Bogor telah memiliki Rumah Restorative Justice yang berlokasi di Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara yang diresmikan pada Agustus tahun lalu.
Dibentuknya Bale Badami Adhyaksa Rumah Keadilan Restorative merupakan tindak lanjut imbauan dari kebijakan pimpinan kejaksaan tertinggi.
Adapun latar belakang dibangunnya Rumah Keadilan Restorative Justice adalah banyak perkara sederhana yang diajukan ke pengadilan jika dilihat dari sisi lain bisa diselesaikan dengan dialog atau musyawarah antar kedua pihak yang terkait dan kembali ke nilai-nilai awal.
Syarat utama restorative justice adalah, yakni terjadi perdamaian pihak yang terlibat dan syarat lain, di antaranya ancaman di bawah 5 tahun, kerugian di bawah Rp 2,5 juta, dan pertama kali melakukan tindak kejahatan.