Bogor24Update – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memastikan tidak akan akan memberikan pendampingan hukum terhadap BAP, aparatur sipil negara (ASN) yang ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi proyek RSUD Parung atau RSUD Bogor Utara.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika menegaskan, bahwa hal itu terjadi lantaran ASN yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ga ada pendampingan hukum kalau sudah jadi tersangka,” ujar Ajat kepada wartawan, Jumat 24 Juli 2026.
Baca Juga : Jadi Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara, ASN Berinisial BAP Diberhentikan
Ajat menjelaskan, pendampingan hukum hanya akan diberikan Pemkab Bogor kepada sejumlah saksi yang saat ini menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
“Kalau saksi-saksi pasti bisa pendampingan hukum sesuai Permendagri Nomor 12 Tahun 2014 tentang penanganan perkara,” jelasnya.
Baca Juga : ASN Jadi Tersangka Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Rugikan Negara hingga Rp9,1 Miliar
Ia menegaskan, bahwa Pemkab Bogor menghormati segala keputusan Kejari Kabupaten Bogor dalam menangani perkara tersebut.
“Kami mendukung penegakkan hukum yang dilakukan oleh Kejari Kabupaten Bogor, kami sangat kooperatif terhadap proses itu biar transparan, akuntabel dan bisa memunculkan kepercayaan publik,” pungkasnya.(*)




















