Mendapati laporan tersebut, sambungnya, tim langsung bergerak dan menemui beberapa warga. Dilokasi pihaknya juga sekaligus memberikan edukasi kepada warga yang melakukan pembakaran sampah dan ranting.
“Kami langsung menegur hingga memberikan surat teguran secara tertulis atau kami berikan surat pernyataan,” kata dia.
Pelarangan membakar sampah di Kota Bogor, sesuai aturan baru dikeluarkan kementerian melalui kepala daerah, karena polusi udara sedang tidak membaik dan mengganggu kesehatan warga setempat.
“Kami himbau, alhamdulillah sudah mengetahui aturan baru, larangan membakar sampah dan lainnya, lokasi para warga siap mengikuti aturan dari Pemerintah Kota Bogor, sambil mencari solusi harus seperti apa tindakan selanjutnya,” pungkas dia.