Cianjur24Update – Tiga perempuan yang masih dikategorikan sebagai anak menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO di Cianjur.
Polisi mengungkap, kasus ini bermula dari perkenalan korban dengan salah satu tersangka melalui media sosial. Polres Cianjur telah mengamankan dua orang tersangka dalam kasus tersebut
.
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi mengatakan, ketiga korban masing-masing berusia 15 tahun, 17 tahun, dan baru berusia 18 tahun.
“untuk tiga anak perempuan ini masih kami definisikan semuanya sebagai anak,” ujar Alexander dalam keterangannya, Senin 5 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga korban mengenal salah satu tersangka berinisial AM melalui media sosial sekitar dua hingga tiga bulan sebelum kasus tersebut terungkap.
Polisi menyebut ketiga korban sebelumnya belum pernah terlibat dalam praktik serupa.
Namun, polisi tidak mengungkap platform media sosial yang digunakan korban dan tersangka.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran informasi yang berpotensi dimanfaatkan untuk tindak kejahatan serupa.
“tidak saya sebutkan situsnya, tidak saya sebutkan media sosialnya untuk semoga tidak tersebar dan putus sampai di sini,” kata Alexander.
Sementara itu, polisi masih mendalami motif yang melatarbelakangi keterlibatan para korban.
Dari pemeriksaan sementara, faktor ekonomi menjadi salah satu alasan yang ditemukan penyidik.
Namun, polisi masih menelusuri lebih jauh apakah kebutuhan tersebut berkaitan dengan kebutuhan dasar atau kebutuhan gaya hidup.
“jawaban sementaranya adalah karena faktor ekonomi. Sekali lagi, apakah hal tersebut menjadi kebutuhan dasar, menjadi kebutuhan tampilan, atau kebutuhan tersier, itu akan kami telusuri lebih lanjut,” ujarnya.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. (*)





















