“Akan masuk otomatis ke rekening masing masing, sesuai dengan perhitungan THR yang berlaku,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Irwan Purnawan mengatakan, bahwa pembagian THR tersebut tidak harus menunggu rekomendasi dari kemendagri walaupun masuk kedalam Peraturan Bupati (Perbup).
Pasalnya, untuk pembagian THR sendiri tidak termasuk dalam Perbup yang harus dibuatkan izin dari Pemerintah Pusat.
“Kalau Perbup kan harus minta izin dulu. Ternyata THR itu tidak termasuk Perbup yang harus dibuatkan izin ke Kemendagri, jadi bisa dipercepat pencairannya,” tandasnya.