“Jadi artinya secara sepihak PT GAW akan mengganggu kepentingan warga yang ada di areal sini, sehingga kami Pemkot Bogor setelah melakukan kajian oleh DPMPTSP, Dishub dan juga Forkopimda menyampaikan bahwa ini harus dibuka,” imbuhnya.
Agustian Syah mempersilahkan PT GAW kembali mengajukan permohonan site plan baru. Nanti akan dirumuskan oleh tim dari Pemkot Bogor untuk batas-batas yang bisa disetujui.
“Jadi mereka mengajukan site plan baru memang ini sudah ditutup akses jalannya, tapi belum diproses oleh Pemkot Bogor sehingga tidak ada hak untuk melakukan penutupan jalan,” katanya.
Disisi lain, kata Agustian Syah, Pemkot Bogor tengah menyiapkan opsi-opsi akses jalan untuk warga sekitar dari yang ada saat ini.
Adapun opsi kemarin, yaitu membuka akses jalan di Jalan Ceremai sekitar 300 meter dari titik akses jalan tersebut.
Namun, sambungnya, penganggaran untuk pembebasan lahan harus dilakukan satu tahun sebelumnya, sehingga tidak bisa mendadak dianggarkan.
Kemudian, terkait dengan akses jalan juga sempit dan kontur tanah yang ada bersifat lebih ke jurang, sehingga perlu tenaga yang lebih banyak untuk pelebaran jalan di lokasi tersebut. (*)