Bogor24Update – Setelah pedagang kaki lima (PKL), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kini berencana untuk menertibkan vila liar di kawasan wisata Puncak.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor (DPKPP) Teuku Mulya mengatakan, rencana penertiban tersebut saat ini sedang dalam pendataan.
“Kami selalu UPT (Unit Pelaksana Teknis) II di Ciawi tengah mendata, melakukan keabsahan vila-vila di Puncak,” ungkapnya, Rabu 3 Juli 2024.
Baca Juga : Viral Eks Penertiban PKL Puncak Jadi Lahan Parkir, Petugas Cek Lokasi
Adapun penertiban tersebut nantinya dilakukan secara tiga tahap. Pertama adalah teguran
“Kalau gak ada izin maka kita berikan surat teguran sebanyak tiga kali, teguran pertama, kedua, ketiga. Nah setelah teguran ke tiga tidak ada juga konfirmasi dari yang bersangkutan (pemilik) maka kita limpahkan kepada Satpol pp untuk dilakukan penertiban bangunan,” jelas Teuku.
Namun, kata dia, sebelum dilakukan penertiban, Satpol PP memberikan toleransi kepada para pemilik vila agar membongkar secara mandiri.