Bogor24Update – Setelah pedagang kaki lima (PKL), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kini berencana untuk menertibkan vila liar di kawasan wisata Puncak.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor (DPKPP) Teuku Mulya mengatakan, rencana penertiban tersebut saat ini sedang dalam pendataan.
“Kami selalu UPT (Unit Pelaksana Teknis) II di Ciawi tengah mendata, melakukan keabsahan vila-vila di Puncak,” ungkapnya, Rabu 3 Juli 2024.
Baca Juga : Viral Eks Penertiban PKL Puncak Jadi Lahan Parkir, Petugas Cek Lokasi
Adapun penertiban tersebut nantinya dilakukan secara tiga tahap. Pertama adalah teguran
“Kalau gak ada izin maka kita berikan surat teguran sebanyak tiga kali, teguran pertama, kedua, ketiga. Nah setelah teguran ke tiga tidak ada juga konfirmasi dari yang bersangkutan (pemilik) maka kita limpahkan kepada Satpol pp untuk dilakukan penertiban bangunan,” jelas Teuku.
Namun, kata dia, sebelum dilakukan penertiban, Satpol PP memberikan toleransi kepada para pemilik vila agar membongkar secara mandiri.
“Sampai dengan surat teguran ketiga jadi surat ketiga itu kita limpahkan ke Satpol PP dan mereka (Satpol PP) memberikan kesempatan agar bisa membongkar sendiri bangunannya. mekanisme nya seperti itu,” terang Teuku.
Baca Juga : Pasca Penertiban PKL, Pemkab Bogor Pastikan Penataan Puncak Berlanjut
Meski begitu, dia mengaku belum dapat membeberkan kaitan dengan jumlah vila liar yang akan ditertibkan.
“Saya belum bisa pastikan ada berapa vila (liar), karena ini kan lagi diproses. Termasuk surat teguran juga lagi diproses. Nah bisa saja teguran pertama kita berikan, kemudian mereka melakukan proses izin nah bisa aja itu,” ujarnya.
Namun yang pasti, kata Teuku, penertiban tersebut akan dilakukan di area kawasan wisata Puncak secara keseluruhan.
“Pokoknya di area Puncak, megamendung dan Cisarua serta lainnya,” pungkasnya. (*)