Bogor24Update – Polres Bogor bersama Kodim 0621 berhasil menangkap seorang tersangka kasus narkotika dan menyita 6,5 kilogram Ganja siap edar.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pada hari Kamis, 16 Maret 2023 Babinsa dan Babinkamtibas berhasil menangkap satu orang yang diduga sebagai pemesan paket yang berisikan Ganja kering yang siap edar di wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Babinsa dan Babinkamtibmas memperoleh informasi terkait adanya kiriman paket disalah satu kantin, dan melakukan pengecekan terkait paket yang mencurigakan tersebut, setelah di cek ternyata isi paketnya adalah ganja kering yang siap edar,” ujarnya, Jumat, 17 Maret 2023.
Iman menambahkan, dari peredaran narkotika jenis Ganja tersebut, polisi berhasil menyita 6 paket besar dengan berat total mencapai 6,5 kilogram.
Selanjutnya kata Iman, pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap dugaan jaringan narkotika jenis ganja ini, dan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang ini berasal dari wilayah Sumatera Utara, dan di edarkan diwilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Depok dan sekitarnya.
“Tersangka dikenakan pasal 111 dan 114 undang undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana ancaman minimal 5 tahun oenjara dan maksimal hukuman mati, 20 tahun dan seumur hidup dan ancaman denda minimal 5 miliar dan maksimal 10 miliar,” ungkapnya.
Ia pun menghimbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi secepat mungkin kepada Babinsa dan Babinkamtibmas yang tersebar diseluruh Desa di Kabupaten Bogor bila ada peredaran atau penyalahgunaan Narkotika di wilayahnya masing masing
“Sehingga kami, bisa melakukan langkah-langkah penegakan hukum yang cepat dan efektif dan efesiein, dan kita juga bersama sama untuk melakukan edukasi dan penyegahan terhadap warga kita agar tidak peredaran, penggunaan, apalagi sebagai bandar yang mengedarkan narkotika, karena ini akan merusak masa depan anak anak,” tandasnya.