Bogor24update – Aparat Polresta Bogor Kota menangkap pelaku pemerkosaan remaja wanita, penyandang Disabilitas yang dilakukan di Danau Perumagan Villa Bogor Indah beberapa waktu lalu.
Pelaku berinisial AJ usia 23 tahun, yang memperkosa remaja wanita penyandang disabilitas berinisial G alias A usia 13 tahun.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan, kejadian pemerkosaan remaja disabilitas berinisial G alias A pada Jumat 26 Agustus 2022. Polisi membutuhkan waktu empat hari kemudian untuk dapat mendapatkan keterangan karena masih dalam kondisi trauma.
“Jadi kenapa baru ungkap kasus hari ini, karena korban butuh waktu untuk menjelaskan kejadian kepada petugas. Kalau tersangka sudah diamankan esok harinya dari waktu kejadian,” katanya saat ungkap kasus tersebut di Mako Polresta Bogor Kota Jalan Kapten Muslihat, Selasa 6 September 2022.
Ferdy menerangkan, adapun modus operandi dari tindak pidana ini, tersangka AJ membujuk G alias A untuk mengajak nongkrong. Selanjutnya, melihat situasi dan tempat yang memungkinkan korban dipaksa AJ hingga terjadi pemerkosaan ataupun pelecehan seksual.
Kronologis tindakan kekerasan seksual tersebut terjadi pada Jumat 26 Agustus pada pukul 21.30 WIB. Awalnya sekitar pukul 21.00 WIB korban pamit kepada keluarganya untuk mengambil handphone yang katanya ketinggalan di salah satu klinik.
Setelah mengambil handphone tersebut korban main ataupun singgah di tempat kejadian perkara (TKP) yaitu di seputaran danau Perumahan Villa Bogor Indah Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara.
Di sekitar danau tersebut, korban bertemu dengan tersangka hingga terjadilah tindak pidana pemerkosaan tersebut.
AKBP Ferdy Irawan menyebutkan terhadap tersangka AJ dijerat pasal 76 G Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan ancaman denda maksimal Rp5 miliar.
“Sekarang ini, tersangka sedang dalam penyelidikan lebih lanjut untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum,” katanya.
Sebelumnya, ibu korban membuat laporan kejadian pemerkosaan anaknya kepada Polresta Bogor Kota pada Sabtu (27/8) dengan nomor laporan LP/B/988/VIII/2022/SPKT/Polresta Bogor Kota/Polda Jabar.
Dia menyampaikan pada Sabtu (27/8) pagi mendapatkan pengakuan dari anaknya bahwa telah mendapatkan pelecehan seksual. Anaknya memang membuat khawatir GSA karena tidak pulang sejak izin mengambil handphone pada Jumat (26/8) pukul 21.00 WIB.
GSA menuturkan bahwa anaknya bercerita ketika berjalan pulang melewati sekumpulan pria sekitar empat orang yang mengajaknya berkenalan dan nongkrong. Anaknya mengaku dipeluk salah satu pria dan ditarik ke rumput lalu diperkosa.
Kepada ibunya, korban mengaku disuruh beristirahat di rumah teman tersangka hingga pagi esok harinya pada Sabtu (27/8) dan diantar pulang menggunakan sepeda motor tersangka hingga taman dekat rumahnya.(*)