Iman mengungkapkan, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan terhadap dugaan jaringan narkotika sabu dan ekstasi ini.
Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti tersebut berasal dari wilayah Sumatera Utara dan akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bogor dan wilayah lainnya.
“Untuk barang buktinya rencana sama pelaku akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, dan sekitarnya, termasuk Jakarta,” ungkapnya.
Sementara Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham mengatakan, barang bukti narkoba tersebut jika dikonversikan dalam bentuk uang mencapai Rp10 miliar.
“Jika dirupiahkan ini (sabu) ada sekitar Rp7,5 miliar, kalau ekstasi jadi sekitar Rp2,5 miliar. Kalau ditotalkan sekitar Rp10 miliar,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau denda Rp10 miliar.