Bogor24Update – Polres Bogor mengamankan HL pelaku pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur, di Desa Sukamanah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan, pelaku diduga melakukan aksinya tersebut sudah satu bulan terakhir, terhitung sejak bulan Desember 2022.
“Dari hasil penyidikan, pelaku ini telah melakukan aksinya tersebut mulai pada rentan bulan Desember 2022 hingga 10 Januari 2023, di rumah pelaku sendiri.,” ujar Yohanes, Selasa, 31 Januari 2023.
Yohanes menjelaskan, seluruh korban masih berusia di bawah umur yakni, HMS (6), RJ (10), dan APA (8). Pelaku yang berprofesi sebagai penjaga warung, mengiming imingi para korbannya dengan uang Rp.5000.