Bogor24Update – Polres Bogor mengamankan HL pelaku pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur, di Desa Sukamanah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan, pelaku diduga melakukan aksinya tersebut sudah satu bulan terakhir, terhitung sejak bulan Desember 2022.
“Dari hasil penyidikan, pelaku ini telah melakukan aksinya tersebut mulai pada rentan bulan Desember 2022 hingga 10 Januari 2023, di rumah pelaku sendiri.,” ujar Yohanes, Selasa, 31 Januari 2023.
Yohanes menjelaskan, seluruh korban masih berusia di bawah umur yakni, HMS (6), RJ (10), dan APA (8). Pelaku yang berprofesi sebagai penjaga warung, mengiming imingi para korbannya dengan uang Rp.5000.
“Dalam melancarkan aksinya pelaku ini mengiming-imingi para korban dengan uang sebesar 5000 Rupiah dengan mengajak masuk kedalam rumahnya untuk melakukan aksinya,” lanjutnya.
Peristiwa tersebut terungkap ketika salah seorang korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Orang tua korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bogor.
Atas perbuatannya pelaku ini terancam Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak dan atau pasal 4 ayat 1 huruf B Jo ayat 2 huruf C tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Ancaman pidananya paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama adalah 15 (Lima Belas) tahun penjara, serta denda paling banyak 5 Miliar rupiah.” tandas Yohanes. (Aldi)