Cianjur24update — Polres Cianjur bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu lintas daerah yang diduga memasok wilayah Cianjur dan Bogor.
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menyita 270,03 gram sabu senilai sekitar Rp500 juta serta menangkap tiga tersangka dan memburu satu pelaku lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keberhasilan pengungkapan kasus narkoba tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin, 15 Juni 2026.
Pengungkapan jaringan sabu ini bermula dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Cianjur bersama BNNK Cianjur.
Petugas kemudian bergerak ke sebuah rumah di Kampung Cihurip, Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur.
Di lokasi tersebut, petugas menangkap tersangka utama berinisial AS alias AAS. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 50 paket sabu yang disembunyikan di dalam lemari pakaian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AS, petugas melakukan pengembangan ke wilayah Cirumput, Kecamatan Cugenang.
Dua tersangka lainnya berinisial TP dan AN berhasil diamankan bersama barang bukti tambahan berupa lima paket kecil sabu seberat 1,07 gram.
Selain itu, polisi telah mengantongi identitas satu pelaku lain berinisial TM yang kini berstatus DPO dan masih dalam pengejaran tim gabungan.
Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, mengatakan para pelaku yang diamankan diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu yang terorganisir.
“Ini yang kami yakini adalah sebuah jaringan. Kami akan terus menelusuri untuk menambah barang bukti yang berhasil diamankan agar tidak dikonsumsi masyarakat sekaligus mengungkap tersangka lain,” ujar Alexander.
Dari hasil penyelidikan sementara, sabu tersebut diduga berasal dari Lampung dan diedarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Barat, termasuk Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bogor.
Kepala BNNK Cianjur, Muchamat Affan Eko Budi Santoso, menegaskan pihaknya masih terus mendalami dan memetakan jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Bisa ke kanan, ke kiri, ke atas, ke bawah. Artinya jaringan ini masih terus kami dalami berdasarkan data yang sudah kami peroleh,” kata Affan.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika dan kini mendekam di tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami berkomitmen penuh. Jika pengembangan kasus ini berhasil lebih jauh, insya Allah kami akan kembali menyampaikan keberhasilan tersebut,” tutup AKBP Alexander. (*)























