Sukabumi24update – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster BBL ilegal di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Pengungkapan dilakukan pada Kamis 13/08/2026 malam. Dalam operasi tersebut polisi mengamankan satu unit kendaraan yang mengangkut puluhan ribu benih lobster tanpa dilengkapi izin sah.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan benih lobster secara ilegal. Menindak lanjuti laporan itu, petugas gabungan langsung melakukan penyelidikan dan patroli di sejumlah titik yang diduga menjadi jalur distribusi.”Tadi malam kami dapat informasi dari masyarakat terkait dugaan pengangkutan benih bening lobster yang diduga tidak mempunyai izin sah. Atas dasar tersebut, kami laksanakan penyelidikan dan berhasil menemukan satu kendaraan yang membawa beberapa kantong berisi BBL,” ujar Kasatreskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana.
Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi Polres Sukabumi bersama tokoh nelayan dan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi.1 Kendaraan dan 1 Pelaku DiamankanDalam pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah kantong berisi benih bening lobster dalam jumlah besar.
Kendaraan: 1 unit diamankan
Terduga Pelaku: 1 orang pengemudi
Barang Bukti: Puluhan ribu ekor benih lobster
Estimasi: Sekitar 60.000 ekor
60 Ribu BBL Langsung DilepasliarkanSebagai bentuk perlindungan terhadap ekosistem laut, seluruh benih lobster yang diamankan langsung dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya. Proses pelepasliaran dilakukan bersama nelayan setempat agar kelangsungan hidup biota laut tersebut tetap terjaga. Langkah ini penting mengingat benih lobster memiliki nilai ekonomi tinggi dan berperan dalam rantai ekosistem laut jika dikelola secara berkelanjutan.
Saat ini Satreskrim Polres Sukabumi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku. Penyidik juga mendalami asal-usul benih, jaringan, dan tujuan pengiriman.Terkait potensi kerugian negara, pihak berwenang masih melakukan penghitungan.”Sedangkan mengenai kerugian negara, saat ini masih dalam proses penghitungan dan kalkulasi oleh pihak berwenang,” tambah Dudi.
Penulis: Tim Redaksi sukabumi24update
Sumber: Satreskrim Polres Sukabumi






















