Kasatresnarkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra menambahkan, dalam kasus ini ada tiga tersangka dengan dua tersangka diamankan di Jakarta dan satunya di Kota Bogor.
Para tersangka ini memproduksi cairan sintetis sebagai bahan campuran tembakau sehingga menjadi tembakau sintetis.
“Jadi ini bukan bahan jadi. Bahan ini nanti dicampurkan dengan tembakau sehingga tembakau itu menjadi tembakau sintetis,” jelas Eka.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, tutur Eka, para tersangka mengaku baru tiga bulan menjalankan bisnis haram tersebut dan mengedarkannya secara online dengan transaksi sistem tempel.
“Ini (cairan sintetis) dijual bukan kepada konsumen langsung, tapi mereka yang meracik kembali (menjadi tembakau sintetis) atau konsumen yang memang sudah tahu komposisi penggunaannya. Karena dalam botol 5 mililiter bisa menjadi 10-20 gram tembakau sintetis,” paparnya.
Eka menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengetahui pemasok dari bahan-bahan cairan kimia tersebut.
“Para tersangka ini mendapatkan bahan-bahan itu dikirim dan dikirimnya secara sistem tempel. Untuk pengirimnya sedang kami dalami, dan ada satu orang juga yang sedang kami buru,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan undang undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.