Bogor24Update – Satreskrim Polres Bogor menangkap pelaku jual-beli hewan langka yang dilindungi. Dari tangan pelaku berinisial SM, polisi menyita Owa Jawa hingga lutung.
Kasatreskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan, pelaku mengaku mendapatkan hewan hewan dilindungi tersebut dari para pemburu liar, dan menjualnya melalui media sosial.
“Pelaku SM ini mencari satwa satwa dilindungi dari para pemburu liar ataupun petani yang tidak sengaja mendapatkannya di hutan,” ujar Yohanes kepada awak media di Mapolres Bogor, Kamis 16 Februari 2023.
Yohanes menuturkan, Polisi berhasil menyita beberapa hewan langka seperti Landak jawa, elang ular, lutung gudeng, owa jawa, dan lutung surili. Pelaku telah menjalankan aksinya hampir satu tahun.
“Hewan-hewan tersebut untuk dijual, mulai dari harga 200ribu ripuah untuk elang, sedangkan yang bersangkutan mendapatkannya dibawah 50ribu rupiah. Dan sekitar 3 juta rupiah untuk seekor owa jawa,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) Undang Undang No.5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
“Ancaman pidana dari pasal tersebut adalah paling lama lima tahun, dan denda 100 juta rupiah.” tandasnya. (Aldi)