Bogor24Update – Satu dari empat selebgram pelaku promosi judi online yang ditangkap Polres Bogor diketahui merupakan pelajar SMA atau masih di bawah umur.
Pelajar tersebut adalah IP. Menurut Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, tersangka ditangkap setelah terbukti aktif mempromosikan situs judi online melalui Instagram pribadinya.
“Ada empat orang yang terlibat dalam kasus ini, namun satu di antaranya masih di bawah umur, pelajar SMA,” ungkap Teguh di Mako Polres Bogor, Selasa 2 Juli 2024.
Baca Juga :Â Promosikan Judi Online, 4 Selebgram di Bogor Ditangkap Polisi
Teguh menjelaskan, modus operandi yang digunakan pelaku adalah memposting promosi situs judi online di akun Instagram pribadinya dua kali sehari.
“Dari akun tersebut, setiap kali di-klik, akan mengarahkan pengguna langsung ke link atau website judi online,” jelasnya
Teguh juga menyebutkan bahwa aktivitas promosi situs judi online dilakukan oleh pelaku selama beberapa bulan hingga satu tahun.
“Beberapa dari mereka sudah melakukannya selama setahun, sementara yang lain baru dua hingga tiga bulan,” tambahnya.
Baca Juga :Â Ancaman Judi Online : Ranjau dan Bom Waktu di Era Digital
Pelaku juga mengaku bahwa dia diajak untuk bekerja sebagai promotor situs judi online melalui nomor-nomor yang dihubungi melalui pesan WhatsApp atau direct message di Instagram.
“Pelaku menerima tawaran ini dari nomor-nomor acak yang menghubunginya. Mereka dijanjikan keuntungan sekitar 600 hingga 900 ribu setiap bulannya,” papar AKP Teguh.
Dalam kasus ini, empat pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
“Undang-undang tersebut mengatur bahwa setiap orang yang sengaja dan tanpa hak mempromosikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang mengandung unsur perjudian dapat dikenakan sanksi pidana,” tandasnya.(*)