“Pertama disuruh aktivasi, saya pribadi belum punya akun. Jadi saya mengaktivasi semua akun itu. Setelah itu, kita disuruh beli barang ke toko yang dituju,” jawabnya.
Hakim pun kembali menanyakan perihal ketertarikan Marsha menuruti kata terdakwa. Marsha mengaku karena sungkan dengan Aurel jika tidak ikut bergabung, serta adanya iming iming mendapatkan keuntungan 10 persen.
“Karena enggak enak sama temen (Aurel), enggak bisa nolak. Karena kepepet langsung ketemu. Kemudian karena iming-iming keuntungan 10 persen dari pinjaman,” terangnya.
Hakim pun kemudian menanyakan kepada JPU perihal tidak dihadirkannya Aurel sebagai saksi. JPU menyatakan jika saksi Aurel akan dihadirkan pada persidangan lanjutan berikutnya.
“Siap selanjutnya dihadirkan,” jawab JPU
Sidang yang dijadwalkan mulai pukul 13.00 WIB berlangsung selama tiga setengah jam dan berakhir pada pukul 16.30 WIB.
Sementara usai sidang, JPU Haris Mahardika mengatakan bahwa sidang lanjutan berikutnya akan digelar pada pekan depan yakni Senin, 6 Februari 2023 masih dengan agenda pembuktian, dimana masih menghadirkan saksi korban dari mahasiswa IPB.
“Persidangan akan dilanjutkan pekan depan, dengan mengahadirkan tiga saksi sesuai petunjuk majelis,” tutup Haris. (Aldi)