“Harusnya secara kewenangan dari Pemkot Bogor, cari tuh yang namanya Tung Tjung Law, ada apa enggak. Jadi kami melihat tidak ada Good Governance dari Pemkot Bogor untuk berupaya menyelesaikan permasalahan ini. Sementara ahli waris (Alm. TB A Basuni) telah kehilangan hak atas tanahnya,” jelasnya.
Dijelaskan Anggi lebih lanjut, “Apalagi ini paling riskan, ketika BKAD datang ke rumahnya menagih uang sewa, gila gak tuh. Orang dia (ahli waris-red.) mempunyai bukti letter C, girik dan bukti pembayaran. tiba-tiba ditagih BKAD untuk membayar sewa,” lanjutnya.
Tung Tjung Law sendiri, sambung Anggi, dalam hal ini menjadi kunci, yang konon sebagai pemilik lahan yang kini dikuasai Pemkot Bogor itu, dan tercatat dalam Sertifikat Tanah yang diterbitkan oleh BPN.
“Tadi dikatakan oleh BKAD bahwa lahan-lahan tersebut katanya telah tercatat melalui akta hibah, tapi kita tidak tahu akta hibahnya nomor berapa, dari siapa dan kemana,” katanya.
Anggi menyebut, proses mediasi ini seharusnya dijunjung tinggi oleh semua pihak agar persoalan ini tidak lantas berujung di meja hijau.
Karenanya, untuk menuntaskan persoalan tersebut, pihak Kuasa Hukum Penggugat menekankan kepada Mediator selaku perwakilan Pengadilan Negeri Kota Bogor untuk mengundang para prinsipal.
“Harusnya pihak Mediator (PN Kota Bogor) menghadirkan langsung Wali Kota Bogor, Kepala BKAD, Kepala BPN, Lurah Gudang dan Kepala Perumda Pasar Pakuan Jaya, biar tuntas ini perkara,” tandasnya.