Bogor24Update – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bogor Iwan Setiawan menanggapi terkait pengajuan dirinya sebagai Bupati Bogor definitif usai menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Iwan, dirinya telah menerima surat dari Kemendagri dan selanjutnya akan menunggu keputusan dari DPRD Kabupaten Bogor.
“Ini kan berdasarkan aturan. Saya juga mendapat tembusan dari Kemendagri. Selanjutnya saya serahkan ke DPRD. Biar kebijakan DPRD bagaimana nantikan ada juga proses yang lain,” kata Iwan, Jumat, 18 Agustus 2023.
Lanjut Iwan, dirinya akan memprioritaskan terlebih dahulu berkaitan kekosongan jabatan SKPD yang harus segera diisi untuk memaksimalkan pelayanan dan percepatan pembangunan.
“Jika ingin mengisi kekosongan jabatan di SKPD, saya harus konsultasi dulu dengan Kemendagri karena keterbatasan kewenangan sebagai pelaksana tugas. Kekosongan harus segera diisi demi pelayanan agar lebih maksimal,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan segera mengusulkan nama bupati definitif Kabupaten Bogor.
Menurut Rudy, kriteria untuk menjadi bupati Bogor definitif hanya satu, yakni cinta dan sayang terhadap Kabupaten Bogor.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar rapat untuk mengusulkan nama calon bupati definitif Kabupaten Bogor.
“Kita akan segera rapat untuk bermusyawarah untuk menjadwalkan rapat paripurna supaya Kabupaten Bogor walaupun tersisa beberapa bulan,” kata Rudy Susmanto kepada Wartawan.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kata Rudy pihaknya memungkinkan hanya mengusulkan dan merekomendasikan bupati definitif tersebut.
“Kebetulan suratnya sudah ada lalu surat persetujuan dari Mendagri juga sudah ada baru kami terima kami diminta nama calon bupati definitifnya, kalo calonnya kan cuman satu wakil bupati jadi bupati. Supaya dalam empat bulan terakhir masa kekosongan pimpinan Kabupaten Bogor dapat segera terisi dan kekosongan beberapa SKPD dapat prosesnya lebih cepat,” jelasnya.
Ia turut mendorong pelantikan bupati Bogor definitif bisa dilakukan sebelum September. Pasalnya, pada 5 September mendatang, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan memasuki akhir masa jabatan.
“Mekanisme kita sudah tempuh dari awal, kami sudah bergerak ke gubernur, gubernur sudah bergerak ke mendagri, mendagri sudah menjawab memungkinkan,” ujar Rudy.
“Sekarang tinggal kami DPRD untuk segerakan paripurna kan selesai paripurna gubernur segera menjadwalkan untuk melantik. Kami berharap bulan ini karna masa jabat gubernur berakhir di bulan 5 September jadi kalo bisa sebelum 5 September sudah selesai semua,” tambahnya.
Rudy jug menambahkan, dengan penetapan bupati definitif mekanisme pengambilan keputusan akan berubah. Pengambilan kebijakan penting seperti mengisi kekosongan SKPD menjadi lebih cepat karena bisa diproses langsung bupati definitif.
“Sehingga September, Oktober, November, Desember kekosongan jabatan dapat terisi semua, mekanismenya jadi berubah yang tadinya harus izin. Ke mendagri bisa diproses langsung dan beberapa pengambilan kebijakan proses nya bisa diambil lebih cepat,” pungkasnya.