Pihaknya pun akan kembali memanggil saksi-saksi yang telah diperiksa pada proses penyelidikan untuk kembali dimintai keterangan.
“Yang diperiksa di tahap lidik (penyelidikan) itu udah banyak banget. Nah ini di tahap sidik (penyidikan) kan berarti kita pemeriksaan ulang lagi, diupdate,” terangnya.
Baca Juga :Â Bayi Tertukar Kini Bersama Ibunya, Siti Tak Kuat Kangen Anak yang Diasuhnya Satu Tahun
Teguh mengatakan, perbedaan pemeriksaan saksi di tahap penyelidikan dan penyidikan tersebut adalah pada tahap penyelidikan pemeriksaan saksi diperuntukkan untuk verifikasi, sedangkan di tahap penyidikan itu pemeriksaan ditujukan untuk kepentingan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Belum ada alat bukti yang kita sita, sampai sekarang masih kita dalami dulu, jadi nanti jika kita sudah temukan alat bukti yang sekiranya memperkuat atau mendukung perbuatan tindak pidana tersebut, baru nanti kita sita kita tetapkan menjadi barang bukti,” tuturnya.