Bogor24Update – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Bogor menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu Istana Bogor, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Ketua Umum HMI Cabang Kota Bogor, Sofwan Anshori mengatakan, aksi pembungkaman demokrasi sudah terasa pelik oleh para aktivis dengan kabar dan pemberitaan untuk berekspresi menyampaikan pendapat di tempat umum.
“Pasal kebebasan berpendapat diatur dalam UUD 1945 Pasal 28F. Adapun bunyi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, saya kira pemerintah tidak mau dikritik atau alergi dengan kinerja dan kebijakan yang tidak membela rakyat,” kata Sofwan kepada Bogor24Update, Selasa, 14 Mei 2024.
Ia menyebutkan bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkadang bertolak belakang dengan keinginan masyarakat.
Seharusnya, kata Sofwan, pemerintah itu pro rakyat, bukan kebijakan yang dikeluarkan tidak sesuai konstitusi, apalagi dengan kritikan dari masyarakat maupun para aktivis.
“Pemerintah pusat maupun daerah kerap kali berakhir dengan dipidanakan dengan menggunakan pasal-pasal karet yang dinilai dipaksakan untuk membungkam orang yang memberikan pendapatnya di ruang publik,” imbuhnya.
Ia mengungkapkan, kriminalisasi para aktivis sudah terjadi terhadap kasus yang menimpa mantan Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI Akbar Idris yang dilaporkan Bupati Bulukumba atas pencemaran nama baik.
Kakanda Akbar Idris mengkritisi Bupati Bulukumba, sambungnya, berdasarkan data hasil temuannya berupa kinerja bupati.
“Ruang bagi para aktivis dalam mengkritisi kebijakan baik di pusat ataupun di daerah semakin hari semakin tidak dijamin oleh negara, bahkan kerap kali para pengkritik kebijakan pemerintah dipolisikan,” katanya.
Untuk itu, HMI Cabang Kota Bogor menyatakan sikap dengan tuntutan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan atensi atau perhatian terhadap kasus-kasus yang mengkriminalisasi aktivis baik di pusat maupun daerah.
Massa aksi juga meminta Presiden Jokowi memberikan perhatian terhadap kasus yang menimpa Akbar Idris, mantan Wasekjen PB HMI.
Kemudian, menuntut Presiden Jokowi untuk menindak atau memberhentikan pejabat-pejabatnya yang anti terhadap kritik baik di daerah ataupun pusat.
Selain itu, mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut aturan atau pasal-pasal karet yang kerap kali mengkriminalisasi aktivis.
“Menolak segala bentuk rancangan undang-undang (RUU) yang dinilai memperkecil ruang-ruang publik berpendapat atau menyampaikan informasi. Seperti RUU penyiaran akan larang konten ekslusif jurnalisme berbasis investigasi,” katanya. (*)