“Pelaku ini ulang tahun dan sang istri langsung bergegas mengambil kue ulang tahun. Namun pelaku mengalami ketersinggungan sehingga korban kabur dari rumah. Korban sempat diancam dan sempat ditaruh pisau di punggung korban dan itu penyebab korban kabur dari rumah dan mencari perlindungan,” jelasnya.
Atas kejadian itu, Rio mengungkapkan tersangka WS (39) dikenakan pasal 44 UU RI NO 24 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
“Korban sering mengalami kekerasan dalam rumah tangga dan berulang ditambah bukti tadi bahwa ada penjual bubur yang melihat kejadian tersebut,” imbuhnya.
Rio juga menambahkan, saat ini korban Qory sedang dalam pengawasan, perlindungan dan penenangan oleh pihak kepolisian.
“Kami sudah menggandeng psikologi untuk trauma healing korban karena 3 orang anaknya juga mengalami kekerasan yang sama,” pungkasnya.