Ketiga, bagi masjid yang berada di bawah pengelolaan Pemkot Bogor untuk dapat menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat nuslim yang berpuasa selama bulan suci Ramadan 1444 H, khususnya bagi musafir dan kaum dhuafa.
Keempat, bagi warga Kota Bogor yang ingin berpartisipasi dalam menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat Muslim yang berpuasa selama Bulan Suci Ramadan 1444 H dapat berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor;
Kelima, dilarang memproduksi atau menjual atau menyalakan petasan selama bulan suci Ramadan dan pada malam takbiran Idul Fitri 1444 H atau 2023.
Terakhir atau keenam, para pemilik atau pengelola rumah makan, warung makan dan sejenisnya, untuk selama bulan suci Ramadan, dapat menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Mari kita jalankan ramadan tahun ini dengan senang hati sehingga penuh keberkahan,” kata Alma Wiranta.