Bogor24update – Sebanyak 20 remaja digelandang ke kantor Polres Bogor Selatan, pada Kamis, 23 Maret 2023 dinihari. Mereka diamankan saat hendak tawuran.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, 20 remaja tersebut diamankan Tim Patroli Samapta Polresta Bogor Kota di bilangan Gang Aut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati di antara mereka membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit.
“Barang bukti 3 sajam dan 1 unit motor dan diserahkan ke Polsek Bogor Selatan,” kata Kombes Bismo, Kamis, 23 Maret 2023 siang.
Untuk memberikan efek jara, pihak kepolisian akan memproses secara hukum. Pembawa sajam akan dikenakan Undang Undang Darurat.
“Kami jerat UU Darurat No 12 Tahun 1951,” tegas Kombes Bismo.
Dia menambahkan, upaya yang dilakukan pihaknya untuk mencegah aksi kriminalitas jalanan dan tawuran remaja.
“Ini bagian dari upaya pencegahan jatuhnya korban luka dan jiwa,” katanya.
Namun demikian, Kombes Bismo berkata bahwa penanganan tawuran remaja perlu melibatkan semua elemen masyarakat.
“Kalau berbicara komprehensif maka harus libatkan semua pihak. Dari si anak, orang tua, lingkungan sekolah, pemerintah kota, Polri. Semua elemen Masyarakat, pemerhati anak, entrepreneur, pengusaha, psikolog anak,” paparnya.