Kombes Bismo menjabarkan kejadian itu diawali adanya provokasi yang diduga dilakukan oleh pelajar yang berada di dalam angkot. Tak lama setelahnya, ES yang dibonceng di motor lantas mengacung-acungkan cerulit ke dalam angkot.
“Anak yang berkonflik dengan hukum ini mengejar diduga pelajar dalam angkot tersebut dan mengacung-acungkan cerulit,” jelasnya.
Selain ES, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah celurit bergagang kayu berwarna cokelat dan satu jaket kulit warna hitam.
Akibat perbuatannya, ES disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Darurat 12/1951 joncto Undang Undang 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Dalam kesempatan ini, Kombes Bismo mengimbau agar pihak sekolah maupun orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya dan mendidik anak yang berbakti.