“Rumah ini sudah tidak ada dapur dan kamar mandi, harus diselesaikan secepatnya agar kalau hujan besar lagi rumah tidak sampai terdampak,” kata Syarifah.
Bantuan huntara berupa pemberian uang untuk sewa rumah ini rata-rata diberikan untuk tiga bulan. Setelah tiga bulan jika rumah belum bisa ditempati, maka warga akan dipindahkan ke rusunawa.
Sekda menyatakan, dana huntara diambil dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang ada di BPBD.
Pada prinsipnya, lanjutnya, BTT untuk tanggap darurat bisa cepat dicairkan. Tak hanya itu, anggaran BTT juga harus selesai di akhir tahun.
“Jadi saat ini hanya tersisa satu bulan, harus dilihat pekerjaan apa dulu yang bisa selesai sampai akhir Desember ini. Kalau kondisi seperti ini, di Januari bisa dikerjakan lagi dengan BTT, anggarannya dipindahkan dulu ke Disperumkim,” katanya.