Kemudian di hari kedua pada Minggu, 25 Agustus, ada tiga sesi yakni “Menjadi Warga Negara Yang Aktif Berpatisipasi Menjaga Keamanan dan Ketertiban melalui Citizen Journalism” oleh Polresta Bogor Kota, lalu tema “UU ITE dan Citizen Journalism” oleh Kasi Intel Kejari Kota Bogor, dan terakhir “Citizen Journalism partner di Industri Media” oleh CEO Radar Bogor.
“Selain workshop juga ada lomba foto yang telah berjalan sebelumnya. Tinggal pengumuman pemenangnya besok usai workshop. Kami juga menggelar pameran foto FMP dari masa ke masa di BTM lantai 3 dan sudah berjalan satu pekan. Itu semua rangkaian kegiatan fotografi yang diadakan FMP dan PFI Bogor,” jelasnya.
Sementara, Ketua PFI Bogor, Andi M Ridwan menambahkan, terdapat beberapa kaidah yang mesti dipahami masyarakat ketika menjadi bagian dari citizen journalism yang membagikan konten ke media sosial.
Andi menuturkan, penyampaian informasi berita dalam bentuk foto atau video yang dibuat citizen journalism kerap kali menerobos aturan yang ditegakkan dalam aturan broadcasting sehingga hal tersebut berakibat tersebarnya berita hoax karena akurasi datanya kurang akurat. Hal ini tentu berbeda dengan jurnalis profesional yang memproduksi berita sesuai data dan fakta secara aktual dan faktual.
“Dalam workshop ini kami sampaikan kaidah, kode etik serta dari sisi hukum yang harus dipahami dalam menyebarkan informasi baik berupa foto maupun video di media sosial. Ini penting agar masyarakat tidak salah langkah dan terjerat hukum ITE,” kata Andi. (*)