Bogor24Update – DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Pemkot menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) tahun 2023-2053 dan Raperda Kota Bogor tentang Transportasi dalam rapat paripurna, Kamis, 16 November 2023.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto, ketua tim panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor yang masing-masing membahas kedua raperda tersebut dipersilahkan membacakan laporan hasil pembahasannya.
Juru bicara tim Pansus Raperda RPPLH, Murtadlo, menyampaikan raperda dimaksud akan menjadi pedoman bagi Pemkot Bogor untuk membuat peraturan dan kebijakan kedepannya.
Jangka waktu berlakunya Raperda RPPLH tahun 2023-2053 adalah 30 tahun, sehingga regulasi ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD.
“Kegiatan penyusunan RPPLH dilaksanakan melalui kegiatan inventarisasi, penetapan ekoregion, dan penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujar Murtadlo.
Didalam Raperda RPPLH, terdapat 9 Bab yang memuat 18 pasal. Murtadlo menekankan, dalam Raperda RPPLH yang terpenting adalah pelaksanaannya, di mana memiliki tujuan untuk melindungi sumber daya air, menjaga kualitas udara, mengelola dan memanfaatkan lahan secara berkelanjutan, dan terwujudnya ketangguhan masyarakat dalam menghadapi bencana.
“Yang namanya lingkungan berkelanjutan itu bisa dinikmati sekarang dan di masa depan oleh anak cucu kita yang akan datang. Itu yang sedang kita lindungi dan dijaga di Kota Bogor,” tutupnya.
Sementara juru bicara tim Pansus Raperda tentang Transportasi, Said Mohamad Mohan menyampaikan dalam laporannya bahwa transportasi mempunyai peran penting dan strategis dalam mendukung program pembangunan daerah guna memajukan aktivitas serta meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.
Kata Mohan, beberapa hal yang sempat menjadi sorotan dalam pembahasan raperda ini di antaranya terdapat poin pengembangan angkutan yang berbasis energi alternatif.
Menurutnya, untuk bisa merealisasikan amanat raperda ini, Pemkot Bogor harus mendorong BisKita sebagai pelopor angkutan berbasis energi alternatif.
“Sebagai BUMD yang bergerak di bidang transportasi, BisKita harus bisa menjadi pedoman bagi angkutan transportasi lainnya perihal penggunaan kendaraan berbasis energi alternatif,” ujarnya.
Namun, dirinya juga memberikan catatan kepada Pemkot Bogor agar bisa mendukung program tersebut dengan menyempurnakan prasarana yang ada. Sebab menurutnya hal tersebut sudah dituangkan dalam Pasal 38 ayat 4.
Dengan demikian, terang Mohan, dalam segi penganggaran nantinya, Pemkot Bogor harus memberikan intervensi anggaran untuk transportasi.
“Jangan sampai, program yang sudah direncanakan, tidak dieksekusi dengan baik dan membuat programnya menjadi mati suri,” katanya.
“Karena untuk juklak-juknis pelaksanaan Raperda Transportasi nantinya akan dituangkan dalam perwali yang merupakan cerminan dari political will kepala daerah,” pungkasnya.
Setelah mendengarkan laporan dari tim Pansus, seluruh anggota DPRD Kota Bogor menyetujui atas pengesahan dua raperda tersebut menjadi perda yang kemudian akan dilembardaerahkan.