Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga
Bogor24Update
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga
No Result
View All Result
Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor24update
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Olahraga
  • Persikabo Corner
  • Hiburan
Home Bogor24update

2 Perda Baru Disahkan, Kota Bogor Atur Lingkungan Hidup dan Transportasi

Redaksi by Redaksi
17 November 2023
Reading Time: 2 mins read
A A
0
2 Perda Baru Disahkan, Kota Bogor Atur Lingkungan Hidup dan Transportasi

Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto tengah mengetuk palu tanda pengesahan Raperda menjadi Perda dalam rapat paripurna. Foto: dok. DPRD Kota Bogor.

Bogor24Update – DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Pemkot menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) tahun 2023-2053 dan Raperda Kota Bogor tentang Transportasi dalam rapat paripurna, Kamis, 16 November 2023.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto, ketua tim panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor yang masing-masing membahas kedua raperda tersebut dipersilahkan membacakan laporan hasil pembahasannya.

Juru bicara tim Pansus Raperda RPPLH, Murtadlo, menyampaikan raperda dimaksud akan menjadi pedoman bagi Pemkot Bogor untuk membuat peraturan dan kebijakan kedepannya.

BACA JUGA :

Damkar Bogor Pede Raih Juara Umum Kompetisi Keterampilan Tingkat Nasional di Palembang

Damkar Bogor Pede Raih Juara Umum Kompetisi Keterampilan Tingkat Nasional di Palembang

22 April 2026
Ketua DPRD : TMMD di Cigudeg Upaya Peningkatan Kualitas Mayarakat

Ketua DPRD : TMMD di Cigudeg Upaya Peningkatan Kualitas Mayarakat

22 April 2026
Dishub Uji Coba Parkir di Jalan Suryakencana Dipindah Sisi Kanan 

Dishub Uji Coba Parkir di Jalan Suryakencana Dipindah Sisi Kanan 

22 April 2026
Kronologi Penyiraman Air Keras di Parungpanjang : Korban Disiram Saat Hendak Pulang

Kronologi Penyiraman Air Keras di Parungpanjang : Korban Disiram Saat Hendak Pulang

22 April 2026

Jangka waktu berlakunya Raperda RPPLH tahun 2023-2053 adalah 30 tahun, sehingga regulasi ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD.

“Kegiatan penyusunan RPPLH dilaksanakan melalui kegiatan inventarisasi, penetapan ekoregion, dan penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujar Murtadlo.

Didalam Raperda RPPLH, terdapat 9 Bab yang memuat 18 pasal. Murtadlo menekankan, dalam Raperda RPPLH yang terpenting adalah pelaksanaannya, di mana memiliki tujuan untuk melindungi sumber daya air, menjaga kualitas udara, mengelola dan memanfaatkan lahan secara berkelanjutan, dan terwujudnya ketangguhan masyarakat dalam menghadapi bencana.

“Yang namanya lingkungan berkelanjutan itu bisa dinikmati sekarang dan di masa depan oleh anak cucu kita yang akan datang. Itu yang sedang kita lindungi dan dijaga di Kota Bogor,” tutupnya.

Sementara juru bicara tim Pansus Raperda tentang Transportasi, Said Mohamad Mohan menyampaikan dalam laporannya bahwa transportasi mempunyai peran penting dan strategis dalam mendukung program pembangunan daerah guna memajukan aktivitas serta meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.

Kata Mohan, beberapa hal yang sempat menjadi sorotan dalam pembahasan raperda ini di antaranya terdapat poin pengembangan angkutan yang berbasis energi alternatif.

Menurutnya, untuk bisa merealisasikan amanat raperda ini, Pemkot Bogor harus mendorong BisKita sebagai pelopor angkutan berbasis energi alternatif.

“Sebagai BUMD yang bergerak di bidang transportasi, BisKita harus bisa menjadi pedoman bagi angkutan transportasi lainnya perihal penggunaan kendaraan berbasis energi alternatif,” ujarnya.

Namun, dirinya juga memberikan catatan kepada Pemkot Bogor agar bisa mendukung program tersebut dengan menyempurnakan prasarana yang ada. Sebab menurutnya hal tersebut sudah dituangkan dalam Pasal 38 ayat 4.

Dengan demikian, terang Mohan, dalam segi penganggaran nantinya, Pemkot Bogor harus memberikan intervensi anggaran untuk transportasi.

“Jangan sampai, program yang sudah direncanakan, tidak dieksekusi dengan baik dan membuat programnya menjadi mati suri,” katanya.

“Karena untuk juklak-juknis pelaksanaan Raperda Transportasi nantinya akan dituangkan dalam perwali yang merupakan cerminan dari political will kepala daerah,” pungkasnya.

Setelah mendengarkan laporan dari tim Pansus, seluruh anggota DPRD Kota Bogor menyetujui atas pengesahan dua raperda tersebut menjadi perda yang kemudian akan dilembardaerahkan.

Tags: bogor24updateDPRD Kota Bogorpemkot bogorRaperda perlindungan hidupRaperda Transportasi
SendShare2Tweet1ShareShareSend
Previous Post

Ternyata Karena KDRT, Suami yang Laporkan Istrinya Hilang di Cibinong Berakhir di Jeruji Besi

Next Post

Dapat Kekerasan Fisik dari Suami, Ternyata Dokter Qory Tengah Hamil 6 Bulan

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Damkar Bogor Pede Raih Juara Umum Kompetisi Keterampilan Tingkat Nasional di Palembang
Bogor24update

Damkar Bogor Pede Raih Juara Umum Kompetisi Keterampilan Tingkat Nasional di Palembang

22 April 2026
Ketua DPRD : TMMD di Cigudeg Upaya Peningkatan Kualitas Mayarakat
Bogor24update

Ketua DPRD : TMMD di Cigudeg Upaya Peningkatan Kualitas Mayarakat

22 April 2026
Dishub Uji Coba Parkir di Jalan Suryakencana Dipindah Sisi Kanan 
Bogor24update

Dishub Uji Coba Parkir di Jalan Suryakencana Dipindah Sisi Kanan 

22 April 2026
Kronologi Penyiraman Air Keras di Parungpanjang : Korban Disiram Saat Hendak Pulang
Bogor24update

Kronologi Penyiraman Air Keras di Parungpanjang : Korban Disiram Saat Hendak Pulang

22 April 2026
TMMD 2026 Dilaksanakan di Cigudeg, Buka Akses Jalan dan Perkuat Ekonomi Desa
Bogor24update

TMMD 2026 Dilaksanakan di Cigudeg, Buka Akses Jalan dan Perkuat Ekonomi Desa

22 April 2026
Ngeri, Dua Remaja di Parungpanjang Disiram Air Keras oleh OTK
Bogor24update

Ngeri, Dua Remaja di Parungpanjang Disiram Air Keras oleh OTK

22 April 2026
Next Post
Dapat Kekerasan Fisik dari Suami, Ternyata Dokter Qory Tengah Hamil 6 Bulan

Dapat Kekerasan Fisik dari Suami, Ternyata Dokter Qory Tengah Hamil 6 Bulan

7 Pejabat Eselon II Dimutasi, Bima Arya Ajak Tuntaskan Janji Program

7 Pejabat Eselon II Dimutasi, Bima Arya Ajak Tuntaskan Janji Program

Please login to join discussion

BERITA POPULER

Angkot Kota Bogor

Tarif Angkot Kota Bogor Februari 2024, Lengkap dengan Rutenya

21 Februari 2024
Detik detik saat pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor. (Tangkapan layar dashcam William Sangga)

Detik-detik Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor Terekam Dashcam Pengendara

17 Desember 2025
Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

20 Mei 2023
Tak Ada Solusi untuk Jalur Tambang pada Pertemuan Pertama Bogor-Tangerang 

Terlibat Perselingkuhan, Dua ASN Disdik Kabupaten Bogor Diberhentikan

21 Desember 2025
Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

26 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Heboh, Bayi Yang Masih Terlilit Ari Ari Ditemukan Warga Kalisuren di Rumah Kosong

Polisi Buru Pelaku Pembuang Bayi di Desa Kalisuren

26 Juni 2023
Pendataan Dilakukan, Pemkab Bogor Incar Vila Liar Puncak Usai Tertibkan PKL 

Dieksekusi Besok, Pemkab Bogor Bagi Tugas Personel Penertiban 196 Bangunan Liar di Puncak

25 Agustus 2024
Mayat Tanpa Identitas di Sungai Cisadane Gegerkan Warga Cibungbulang

Mayat Tanpa Identitas di Sungai Cisadane Gegerkan Warga Cibungbulang

12 Desember 2023
Hingga Saat Ini, Masih Ada 14 Ribu Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Bogor 

Hingga Saat Ini, Masih Ada 14 Ribu Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Bogor 

29 Juli 2025

TENTANG KAMI

Bogor24Update

Selamat Datang di Bogor24Update.id
Portal Berita yang dikelola oleh PT KARYA MEDIA INFINITE - SK Kemenkumham RI
NOMOR : AHU-038889.AH.01.30.Tahun 2022

◉ Redaksi ◉ Tentang Kami ◉ Pedoman Media Cyber ◉

© 2023 Bogor24Update

No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga

BOGOR24UPDATE © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In