Bogor24Update – Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap seorang pelaku premanisme dengan senjata tajam yang kerap meresahkan para pedagang Pasar Bogor.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila mengatakan, penangkapan pelaku berinisial YF (35) yang kini berstatus tersangka itu, bermula dari adanya aduan para pedagang saat Ngopi Bareng Kapolresta.
Tersangka, lanjut Kasat, kerap melakukan aksi pemalakan atau mengutip sejumlah uang kepada para pedagang sambil menakut nakuti dengan senjata tajam.
“Tersangka YF dilakukan penangkapan dan penahanan didasarkan pada laporan pengaduan para pedangang pasar, melakukan aktivitas premanisme,” kata Kompol Rizka, Rabu, 31 Mei 2023.
Laporan tersebut, lanjut Rizka, dikuatkan dengan adanya video warga yang merekam tersangka tengah melancarkan aksinya sambil membawa senjata tajam.
“Para pedagang merasa terancam dan melarikan diri, hingga akhirnya ada korban penyabetan sajam,” lanjutnya.
Sementara dari hasi pemeriksaan, ungkap Kompol Rizka, penganiayaan tersangka terhadap korban yang diketahui berinisial US, dipicu lantaran korban memasang lampu penerangan di Jalan Roda, bertepatan dengan tersangka beraksi.
“Terjadi selisih paham karena US memasang lampu penerangan di Jalan Roda tanpa seijin YF yang mengklaim jalur Jalan Roda diduga merupakan wilayah kekuasaan tersangka yang bisa dipakai berjualan,” ungkapnya.
Dikatakan Kasat kebih lanjut, tersangka lantas mengusir korban dengan cara menyodok nyodokan sajam yang dibawanya saat terekam kamera warga.
“Namun korban (US) tidak mau sehingga sajam disabetkan dan ditangkis oleh US sehingga mengakibatkan luka di tangan,” lanjutnya lagi.
Korban pun kemudian mepalorkan kejadian ini ke Mapolresta Bogor Kota yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/305/V/2023/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR, tanggal 06 Mei 2023.
Kasat menerangkan, tersangka kerap melakukan aksi premanisme disepanjang jalur Jalan Roda Pasar Bogor dengan besaran uang kutipan bervariasi yang diminta dari para pedagang.
“Untuk saksi saki yang sudah diperiksa mengakui kena kutipan uang dengan nominal yang tidak menentu atau berbeda beda,” terangnya.
Tersangka dijerat pasal 351 dan 335 KUHP tentang Penganiayaan dan atau Pengancaman dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana dibawah 5 tahun penjara.