Bogor24Update – Usai berhasil menertibkan ratusan lapak pedagang kaki lima (PKL), Pemkab Bogor kini merencanakan hal serupa terhadap 160 pedagang di kawasan wisata Puncak di tahap kedua.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana menjelaskan, 160 lapak pedagang ini sudah masuk rencana penertiban di tahap pertama.
Namun, kondisi itu urung dilakukan lantaran para pedagang ini mengaku telah mengantongi izin.
“160 lapak tersebut pemiliknya mengaku mengantongi izin, sehingga lolos pada penertiban tahap pertama yang dilakukan Senin 24, Juni 2024 lalu,” kata Anwar, Rabu 10 Juli 2024.
Karena hal itu, lanjutnya, Pemkab Bogor melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) tengah mengecek kebenaran izin tersebut.
Terlebih, 160 pedagang itu juga pernah bersengketa dengan Pemkab Bogor karena klaim izin tersebut.
“DPKPP meninjau kembali legalitas 160 lapak itu, termasuk Warpat dan Liwet Asep Stroberi eks Rindu Alam,” jelasnya.
“Masih ada 160 lapak lagi karena sempat bersengketa hukum untuk perizinannya. Kami menunggu surat perintah pembongkaran dari DPKPP,” sambungnya.
Sebelumnya diketahui, Pemkab Bogor Bogor telah melaksanakan penertiban kawasan Puncak tahap pertama sebanyak 331 bangunan di sepanjang jalur Puncak mulai dari Gantole-Gunung Mas 181 bangunan, dan 131 Simpang Taman Safari-Rest Area Gunung Mas.(*)