Bogor24Update – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mengamankan 8.130 botol minuman keras (miras) dalam kegiatan penertiban miras tanpa izin di wilayah Kecamatan Cibinong, Ciseeng, Cileungsi, dan Gunung Putri.
Razia yang dilakukan jelang Ramadhan pada Rabu malam, 26 Februari 2025 mulai pukul 19.00 WIB hingga 04.30 WIB itu melibatkan unsur Garnisun, Kajari, Disperdagin, dan BAIS.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengatakan bahwa dalam kegiatan penertiban itu dirinya membagi empat tim yang dibagi ke beberapa titik.
“Tim 1 menargetkan wilayah Kecamatan Cibinong dengan mendatangi toko penjual miras yang bernama toko lanni, petugas berhasil mengamankan miras berjumlah 5.301 botol dalam berbagai merk,” ujar Cecep dalam keterangannya, Kamis, 27 Februari 2025.
Pada tim 2, Satpol PP Kabupaten Bogor mengamankan sebanyak 313 botol miras dari Toko Ibu Eni di wilayah Ciseeng.
Kemudian pada tim 3, Satpol PP Kabupaten Bogor kembali menyisir wilayah Cibinong di tiga toko berbeda dengan mengamankan 2.255 botol miras.
“Toko kelontong Valentino di Jalan Raya Al Fallah Cikaret ada 440 botol, Toko Jaya di Jalan Raya Jakarta Bogor Km.41 Pabuaran ada 1.797 botol, dan Toko kelontong Candra di Terminal Cibinong ada 18 botol,” ucapnya.
Terakhir pada tim 4, Satpol PP Kabupaten Bogor menargetkan wilayah Cileungsi, akan tetapi toko tersebut telah tutup sehingga berganti ke wilayah Gunung Putri dengan menyisir tiga toko.
“Toko Trio dengan jumlah miras yang diamankan dua botol, Toko Septian 70 botol, dan Toko Riandi 189 botol,” ungkapnya.
“Total keseluruhan miras yang diamankan dalam kegiatan malam ini berjumlah 8.130 botol dalam berbagai merk,” pungkasnya.(*)