Bogor24Update – Polisi mengamankan pria bernama Mulyadi atau Adi yang diduga menjadi pengedar
obat-obatan terlarang di Kampung Jaga Tamu RT 11/RW 04, Desa Sukajadi, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor.
Terduga pelaku yang diamankan pada Selasa 12 Mei 2026 itu merupakan warga Gampong Mesjid Rembee, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
Kapolsek Cariu, Agus Hidayat, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan tokoh masyarakat setempat terkait dugaan aktivitas peredaran obat-obatan di wilayah tersebut.
“Sekitar pukul 16.00 WIB kami menerima informasi dari tokoh masyarakat mengenai adanya dugaan pengedar obat-obatan di wilayah itu. Setelah menerima laporan, saya bersama jajaran langsung bergerak menuju lokasi,” ujar Agus kepada wartawan.
Saat dilakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan, polisi mendapati terduga pelaku berusia 34 tahun itu berada di lokasi.
Bahkan, saat itu dilakukan terdapat seseorang yang diduga hendak membeli obat dari pelaku. Namun karena belum cukup bukti, calon pembeli tersebut tidak ikut diamankan.
Mengetahui kedatangan petugas, pelaku sempat melarikan diri ke area pematang sawah. Meski demikian, pelaku akhirnya berhasil ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 258 butir tramadol, 574 butir excimer, dan 110 butir trihexyphenidyl (triek).
Selain itu, turut diamankan uang hasil penjualan sebesar Rp1.280.000 serta satu unit telepon genggam.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cariu guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Agus. (*)






















