Bogor24Update – Presidium Masyarakat Bogor Bersatu (PMBB) menyoroti dugaan kasus korupsi yang terjadi di wilayah Kabupaten Bogor.
Setelah sekitar dua pekan kabar kegiatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Kabupaten Bogor terjadi, hingga saat ini kejelasan kasus tersebut tak kunjung pasti.
Dugaan kasus-kasus yang ditangani KPK di wilayah Kabupaten Bogor itu di antaranya Upah Pungut Pajak (UPP), serta Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Ketua PMBB, Oman Rohman Pribadi alias Opri mendesak KPK untuk membuat dugaan kasus tersebut menjadi jelas. Terlebih pada penanganan yang dilakukan lembaga antirasuah itu telah disita uang sekitar Rp1,5 miliar.
“Sampai hari ini belum ada tersangkanya. KPK jangan ragu-ragu untuk mengungkapnya. Hukum jangan hanya tumpul ke bawah,” cetusnya, Jumat 4 September 2026.
Baca Juga : Sejumlah Pejabat Diperiksa, KPK Dalami Dugaan Aliran Upah Pungut di Pemkab Bogor
Keresahan itu juga telah disampaikan pihaknya di Gedung Merah Putih KPK siang tadi. Upaya itu dilakukan bersama dengan seratusan warga dan tokoh dari wilayah barat, tengah, utara, timur, dan selatan Kabupaten Bogor yang terwadahi dalam LSM Pelita Pasundan, LSM Pakuan Padjadjaran, LSM PASi, Klinik Hukum 165, dan Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS).
Perwakilan warga Bogor Selatan, Azet Basuni, menegaskan bahwa Kabupaten Bogor sebagai halaman rumah Presiden RI Prabowo Subianto seharusnya bersih dari praktik tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Oleh karenanya penyidik KPK jangan membiarkan para koruptor ini tetap bergentayangan di Bumi Tegar Beriman. Harus ditindak tanpa pandang buli,” tutur Azet.
Baca Juga : Bupati Tanggapi Penggeledahan KPK di Kantor Dinas : Biarkan Proses Hukum Berjalan
Azet menegaskan, masyarakat dan para pegawai saat ini dalam kondisi tidak nyaman karena para koruptor masih gentayangan di Kabupaten Bogor.
Ia mengungkapkan pula sikap pesimistis masyarakat dengan merebaknya kasus korupsi di Kabupaten Bogor sehingga malas membayar pajak.
“Penyidik KPK harus segera tetapkan tersangka, kalau belum, kami enggan membayar pajak,” pungkasnya.(*)






















