Bogor24Update – Polres Bogor mengungkap sebanyak 113 kasus peredaran narkoba dan obat serta minuman keras ilegal selama periode Januari hingga saat ini.
Dari ratusan kasus tersebut, sebanyak 155 tersangka diamankan. Mereka tersebar dari seluruh wilayah di Kabupaten Bogor.
“Tersangkanya keseluruhan mencapai 155 orang, rinciannya laki-laki 149 dan enam perempuan,” ujar Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto kepada wartawan di Mapolres Bogor, Rabu 13 Mei 2026.
Dari 113 kasus itu, kata Wikha, 48 orang diamankan dari penggunaan sabu, sinte 23 orang, dan obat keras terlarang (OKT) seperti tramadol hingga eksimer sebanyak 79 orang.
“Barang bukti yang berhasil kita amankannya ada sabu dengan total 1,5 kilogram, ganja 2,9 kilogram, sinte 1,8 kilogram, dan OKT 50.228 butir,” ucapnya.
Wikha menyebut, dengan banyaknya kasus itu membuat Polres Bogor mendapatkan predikat peringkat kedua terbanyak pengungkapan kasus narkotika pada tingkat Polres jajaran Polda Jawa Barat.
Selain obat-obatan, lanjut dia, Polres Bogor juga mengamankan 9.498 botol miras ilegal yang tersebar di wilayah Kabupaten Bogor.
“Dari seluruh barang bukti yang diamankan, jika dirupiahkan mencapai Rp3 miliar. Artinya, kita keseluruhan menyelamatkan 50 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” tuturnya.
Sedangkan untuk hukumannya, para tersangka yang diamankan dijerat Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dengan pidana paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp1 sampai Rp3 miliar.
Terkhusus untuk peredaran OKT, para tersangka disangkakan Pasal 435 dan 436 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dengan pidana paling lama 5 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda Rp500 juta sampai Rp5 miliar.(*)





















