Bogor24Update – PT Jaswita, pihak yang melakukan pembangunan objek wisata Bianglala di kawasan wisata Puncak, hanya diberi waktu beberapa hari untuk membongkar bangunan tersebut oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Ada dua opsi yang diberikan oleh Pemkab Bogor. Pertama membongkar secara mandiri, kedua dibongkar oleh pemerintah.
“Bianglala itu dalam beberapa hari ini justru (harus) dibongkar. Kami persilakan bongkar sendiri dulu, kalau nggak ya kita yang bongkar,” tegas Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, Kamis 18 Juli 2024.
Baca Juga : Jaswita Akui Proyek Bianglala Tak Sesuai Site Plan, Siap Bongkar Secara Mandiri
Teuku menjelaskan, ketegasan Pemkab Bogor tersebut bukan tanpa sebab. Karena, Bianglala yang dibangun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat itu terbukti di luar site plan.
“Bianglala gak ada dalam site plan jadi harus dibongkar,” jelasnya.
Di sisi lain, Teuku mengungkap bahwa pada objek wisata tersebut, PT Jaswita hanya mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk beberapa wahana selain Bianglala.
Baca Juga : Tak Sesuai Site Plan, Pemkab Ancam Bongkar Proyek Bianglala di Puncak
Namun, kata dia, hal tersebut juga kembali ditegur oleh Pemkab Bogor karena tidak sesuai dengan eksisting.
“Selain Bianglalanya kan sudah ada PBG-nya, sudah urus PBG mereka. Cuma memang kondisi eksisting tidak sesuai site plan. Oleh karena itu kita tegur lagi,” pungkas Teuku. (*)