Bogor24Update – Pihak keluarga Arya Saputra tidak terima dengan vonis 8 tahun penjara kepada MA (17), salah satu pelaku pembacokan di Simpang Pomad.
Hukuman tedsebut menurut pihak keluarga tidak setimpal dengan perbuatannya yang menyebabkan anaknya tewas dengan kondisi yang mengenaskan.
“Tidak nerima sebenernya, ya minimal 20 lah, karena sesuai perbuatan dia, nyawa itu kan ga akan bisa di ganti, mangkanya kalau bisa hukuman seberat beratnya gitu, ya hukuman mati juga ga apa apa, kan istilahnya dia matiin anak saya, kalau bisa hukum mati,” ujar Bapa angkat korban, Suja’i, Rabu, 12 April 2023.
Dengan raut muka kesedihan, Suja’i mengungkapan, jika hingga saat ini keluarga masih merasa terpukul atas kehilangan anak yang dicintaunya tersebut.
Pasalnya, almarhum Arya Saputra yang sudah dirawatnya sejak bayi itu, sudah dianggap sebagai anak kandung sendiri.
“Saya pribadi sebagai orang tua angkat, gimana juga sudah saya didik dari kecil pas udah gede ditebas orang bagaimana perasaan saya, tetep shock kan. Kok bisa sampai segininya,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait pelaku utama pembacokan yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi, Suja,i berharap, bahwa pelaku bisa segera ditangkap, dan dihukum dengan seberat beratnya sesuai dengan perbuatannya.
“Harapannya cepet cepet ketangkep, ya mudah mudahan sebelum 40 hari bisa ke tangkep keluar dari persembunyiannya, dan di hukum seadil adilnya kalau bisa seberat beratnya,” tandasnya.
Sebelumnya, MA dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bogor kelas IA pada Senin, 10 April 2023.
MA terlibat dalam pembacokan hingga menewaskan pelajar SMK Bina Warga 1 atas nama Arya Saputra pada 10 Maret 2023 lalu.